LMPI Majalengka
Majalengka – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Majalengka mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Minggu (12/7/2026). Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua LMPI Marcab Majalengka, Kaji Mustari, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap maraknya dugaan peredaran obat keras yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut diharapkan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan di lapangan. Ia meminta aparat kepolisian mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dugaan jaringan yang lebih besar.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada dua orang yang diamankan ini. Jika memang terdapat jaringan di balik peredaran obat tersebut, kami berharap dapat ditelusuri hingga tuntas,” ujar Kaji Mustari.
Kaji juga menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh LMPI dari dua orang yang diamankan, muncul nama seseorang yang disebut sebagai “Pablo” dan diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran obat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kedua orang yang diamankan menyebut nama seseorang yang dipanggil Pablo. Kami berharap informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga seluruh jaringan, apabila memang ada, dapat diungkap,” katanya.
Sementara itu, Humas LMPI Marcab Majalengka, Ugih, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda sehingga diperlukan sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin peredaran obat keras terus berkembang dan merusak generasi muda. LMPI siap bersinergi dengan kepolisian, termasuk memberikan informasi maupun dukungan di lapangan apabila dibutuhkan, demi menciptakan Majalengka yang aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan ilegal,” ujar Ugih.
Saat ini, dua orang yang diamankan beserta barang bukti telah berada di tangan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diperoleh, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas para terduga pelaku maupun perkembangan penyelidikan terkait nama yang disebutkan dalam keterangan LMPI. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.


