KAJI MUSTARI LMPI

LMPI Soroti Dugaan Banyak Bangunan Usaha di Majalengka Belum Miliki PBG, Dorong Pemerintah Lakukan Penertiban

LMPI Majalengka

Majalengka – Ketua Organisasi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Majalengka angkat suara terkait maraknya dugaan sejumlah bangunan perusahaan dan tempat usaha di wilayah Kabupaten Majalengka yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Read More

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LMPI Marcab Majalengka, Kaji Mustari, Selasa (22/6), menyusul adanya temuan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan keberadaan bangunan usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan bangunan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat dugaan bahwa sebagian bangunan yang digunakan untuk aktivitas usaha, seperti pabrik pengolahan, gudang penyimpanan, dan fasilitas komersial lainnya, belum seluruhnya mengantongi PBG sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Fenomena tersebut disebut terjadi seiring meningkatnya pertumbuhan investasi dan pembangunan industri di Kabupaten Majalengka dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Kaji Mustari, keberadaan PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memastikan sebuah bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, serta kesesuaian tata ruang.

“PBG bukan hanya formalitas untuk melengkapi perizinan usaha. Ada aspek penting di dalamnya, yaitu memastikan bangunan aman secara teknis, memiliki standar kelayakan, serta tidak melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kaji Mustari.

Ia menegaskan, setiap pembangunan gedung harus mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah melalui regulasi bangunan gedung telah mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memperoleh persetujuan sebelum bangunan digunakan.

Kajian Hukum PBG

Kewajiban memiliki PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Salah satu bentuk persyaratan administratif adalah persetujuan bangunan gedung.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut, PBG menjadi dasar legalitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan gedung. Artinya, bangunan yang berdiri tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan berpotensi dikategorikan sebagai bangunan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Selain aspek legalitas, PBG juga berkaitan erat dengan keselamatan pengguna bangunan. Pemeriksaan terhadap struktur, fungsi bangunan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang menjadi bagian penting untuk mencegah risiko seperti kegagalan konstruksi maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau bangunan berdiri tanpa melalui proses pemeriksaan teknis, tentu ada potensi risiko. Jangan sampai setelah terjadi persoalan baru semua pihak bergerak,” tegasnya.

Sementara Sekretaris LMPI Marcab Majalengka, Rian Betmen, menambahkan bahwa persoalan bangunan tanpa PBG tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepastian hukum sebuah usaha.

“Bangunan yang tidak memiliki legalitas yang jelas dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait perizinan usaha, kerja sama, pembiayaan, maupun aspek perlindungan hukum lainnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi aturan.

Sanksi administratif dapat diberikan kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan atau pemanfaatan bangunan, hingga tindakan pembongkaran apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai aturan.

Namun demikian, Betmen berharap pemerintah daerah tetap mengedepankan langkah pembinaan dan pelayanan agar para pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya.

“Pelaku usaha perlu diberi pemahaman bahwa aturan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan pembangunan berjalan tertib dan aman. Pemerintah juga perlu membuka ruang komunikasi agar proses pengurusan PBG lebih mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

LMPI meminta dinas terkait melakukan pendataan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap bangunan usaha yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Kita mendukung kemajuan investasi di Majalengka. Tetapi pembangunan harus berjalan seimbang dengan kepatuhan hukum, keselamatan masyarakat, dan tata ruang. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi mengabaikan aspek keselamatan,” pungkasnya.

Sekretariat : 

Jl. Raya Jatiwangi-Cigasong, Komplek PG Jatiwangi, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411,